Cara Daftar Nikah di Jepang untuk WNI

Cara Daftar Nikah di Jepang untuk WNI

Lanjutan 25 mnt baca

Panduan lengkap proses pendaftaran pernikahan di Jepang untuk WNI, mulai dari pengurusan surat keterangan belum menikah di KBRI/KJRI, pengisian formulir kon'in todoke, hingga pelaporan ke pemerintah Indonesia.

Langkah-langkah

Pernikahan di Jepang bersifat administratif — tidak memerlukan upacara agama atau adat untuk sah secara hukum. Cukup dengan menyerahkan formulir Kon'in Todoke (婚姻届) ke kantor ward. Syarat usia: 18 tahun ke atas untuk pria dan wanita (sejak April 2022). Untuk WNI yang menikah di Jepang, ada dua jalur: (1) Menikah dengan WN Jepang — paling umum, proses relatif straightforward. (2) Sesama WNI menikah di Jepang — juga dimungkinkan, tapi harus melaporkan ke KBRI juga. Kunci utama untuk WNI: Anda harus mendapatkan Surat Keterangan untuk Menikah (婚姻要件具備証明書 / Kon'in Youken Gubi Shomeisho, disingkat KGS) dari KBRI Tokyo atau KJRI Osaka yang membuktikan Anda belum menikah dan memenuhi syarat untuk menikah.