
Panduan Mendaftarkan Kelahiran Bayi di Jepang
Menengah 20 mnt baca
Panduan lengkap mendaftarkan kelahiran bayi untuk keluarga WNI di Jepang, mulai dari pelaporan ke kantor ward, pengurusan paspor bayi, hingga pelaporan ke KBRI dan pendaftaran kewarganegaraan.
Langkah-langkah
Di Jepang, kelahiran bayi WAJIB didaftarkan dalam waktu 14 hari sejak hari kelahiran, terlepas dari kewarganegaraan orang tua. Pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan Shussei Todoke (出生届 / pemberitahuan kelahiran) ke kantor ward. Keterlambatan bisa dikenakan denda hingga JPY 50.000. Selain batas 14 hari untuk pendaftaran di Jepang, ada batas waktu lain yang harus diperhatikan: (1) Jika salah satu orang tua WN Jepang, kewarganegaraan ganda otomatis tapi harus dipilih sebelum usia 22 tahun. (2) Jika kedua orang tua WNA, status tinggal bayi harus diajukan ke imigrasi dalam 30 hari. (3) Pelaporan ke KBRI harus dilakukan sesegera mungkin. Rumah sakit akan memberikan formulir kelahiran yang sudah diisi setengah oleh dokter/bidan di sisi kanan (出生証明書 / shussei shomeisho).
Sumber Daya
Panduan Terkait

Visa & Imigrasi
Checklist Lengkap Pindah ke Jepang dari Indonesia
Panduan langkah demi langkah untuk WNI yang berencana pindah ke Jepang, mulai dari persiapan visa hingga membangun kehidupan baru di Negeri Sakura.

Visa & Imigrasi
Cara Daftar Nikah di Jepang untuk WNI
Panduan lengkap proses pendaftaran pernikahan di Jepang untuk WNI, mulai dari pengurusan surat keterangan belum menikah di KBRI/KJRI, pengisian formulir kon'in todoke, hingga pelaporan ke pemerintah Indonesia.