
Panduan Mendaftarkan Kelahiran Bayi di Jepang
Intermediate 20 min read
Panduan lengkap mendaftarkan kelahiran bayi untuk keluarga WNI di Jepang, mulai dari pelaporan ke kantor ward, pengurusan paspor bayi, hingga pelaporan ke KBRI dan pendaftaran kewarganegaraan.
Steps
Di Jepang, kelahiran bayi WAJIB didaftarkan dalam waktu 14 hari sejak hari kelahiran, terlepas dari kewarganegaraan orang tua. Pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan Shussei Todoke (出生届 / pemberitahuan kelahiran) ke kantor ward. Keterlambatan bisa dikenakan denda hingga JPY 50.000. Selain batas 14 hari untuk pendaftaran di Jepang, ada batas waktu lain yang harus diperhatikan: (1) Jika salah satu orang tua WN Jepang, kewarganegaraan ganda otomatis tapi harus dipilih sebelum usia 22 tahun. (2) Jika kedua orang tua WNA, status tinggal bayi harus diajukan ke imigrasi dalam 30 hari. (3) Pelaporan ke KBRI harus dilakukan sesegera mungkin. Rumah sakit akan memberikan formulir kelahiran yang sudah diisi setengah oleh dokter/bidan di sisi kanan (出生証明書 / shussei shomeisho).
Resources
Related Guides

Visa & Immigration
Panduan Lengkap My Number Card untuk WNI
Panduan lengkap tentang My Number Card (Individual Number Card) untuk WNI di Jepang, dari pengajuan pertama hingga penggunaan sehari-hari dan integrasi dengan layanan digital.

Visa & Immigration
Panduan Lengkap Zairyu Card (Kartu Izin Tinggal)
Semua yang perlu Anda ketahui tentang Zairyu Card (Residence Card), mulai dari penerbitan pertama, pembaruan, perubahan status, hingga aturan terbaru 2026 tentang kewajiban membawa kartu.