Panduan Mendaftarkan Kelahiran Bayi di Jepang

Panduan Mendaftarkan Kelahiran Bayi di Jepang

Intermediate 20 min read

Panduan lengkap mendaftarkan kelahiran bayi untuk keluarga WNI di Jepang, mulai dari pelaporan ke kantor ward, pengurusan paspor bayi, hingga pelaporan ke KBRI dan pendaftaran kewarganegaraan.

Steps

Di Jepang, kelahiran bayi WAJIB didaftarkan dalam waktu 14 hari sejak hari kelahiran, terlepas dari kewarganegaraan orang tua. Pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan Shussei Todoke (出生届 / pemberitahuan kelahiran) ke kantor ward. Keterlambatan bisa dikenakan denda hingga JPY 50.000. Selain batas 14 hari untuk pendaftaran di Jepang, ada batas waktu lain yang harus diperhatikan: (1) Jika salah satu orang tua WN Jepang, kewarganegaraan ganda otomatis tapi harus dipilih sebelum usia 22 tahun. (2) Jika kedua orang tua WNA, status tinggal bayi harus diajukan ke imigrasi dalam 30 hari. (3) Pelaporan ke KBRI harus dilakukan sesegera mungkin. Rumah sakit akan memberikan formulir kelahiran yang sudah diisi setengah oleh dokter/bidan di sisi kanan (出生証明書 / shussei shomeisho).