
Cara Daftar Nikah di Jepang untuk WNI
Advanced 25 min read
Panduan lengkap proses pendaftaran pernikahan di Jepang untuk WNI, mulai dari pengurusan surat keterangan belum menikah di KBRI/KJRI, pengisian formulir kon'in todoke, hingga pelaporan ke pemerintah Indonesia.
Steps
Pernikahan di Jepang bersifat administratif — tidak memerlukan upacara agama atau adat untuk sah secara hukum. Cukup dengan menyerahkan formulir Kon'in Todoke (婚姻届) ke kantor ward. Syarat usia: 18 tahun ke atas untuk pria dan wanita (sejak April 2022). Untuk WNI yang menikah di Jepang, ada dua jalur: (1) Menikah dengan WN Jepang — paling umum, proses relatif straightforward. (2) Sesama WNI menikah di Jepang — juga dimungkinkan, tapi harus melaporkan ke KBRI juga. Kunci utama untuk WNI: Anda harus mendapatkan Surat Keterangan untuk Menikah (婚姻要件具備証明書 / Kon'in Youken Gubi Shomeisho, disingkat KGS) dari KBRI Tokyo atau KJRI Osaka yang membuktikan Anda belum menikah dan memenuhi syarat untuk menikah.
Resources
Related Guides

Visa & Immigration
Panduan Lengkap My Number Card untuk WNI
Panduan lengkap tentang My Number Card (Individual Number Card) untuk WNI di Jepang, dari pengajuan pertama hingga penggunaan sehari-hari dan integrasi dengan layanan digital.

Visa & Immigration
Panduan Lengkap Zairyu Card (Kartu Izin Tinggal)
Semua yang perlu Anda ketahui tentang Zairyu Card (Residence Card), mulai dari penerbitan pertama, pembaruan, perubahan status, hingga aturan terbaru 2026 tentang kewajiban membawa kartu.