Hak Pekerja Asing dan Hukum Ketenagakerjaan Jepang

Hak Pekerja Asing dan Hukum Ketenagakerjaan Jepang

上級 25 分で読める

Panduan komprehensif tentang hak-hak pekerja asing di Jepang berdasarkan hukum ketenagakerjaan, termasuk jam kerja, lembur, cuti, asuransi sosial, dan cara melaporkan pelanggaran oleh perusahaan.

ステップ

Prinsip paling penting: hukum ketenagakerjaan Jepang (労働基準法/Roudou Kijun Hou) melindungi SEMUA pekerja di Jepang tanpa memandang kewarganegaraan, status visa, atau bahkan status ilegal. Ini berarti pekerja Indonesia memiliki hak yang 100% sama dengan pekerja Jepang. Hukum utama yang melindungi pekerja: (1) Labor Standards Act - mengatur jam kerja, lembur, cuti, PHK. (2) Minimum Wage Act - upah minimum regional. (3) Industrial Safety and Health Act - keselamatan kerja. (4) Equal Employment Opportunity Act - larangan diskriminasi. (5) Worker Dispatch Act - aturan untuk pekerja dispatch/kontrak. Perusahaan yang melanggar hukum ini bisa dikenai sanksi pidana dan denda. Anda berhak melapor tanpa takut dideportasi.