
Hak Pekerja Asing dan Hukum Ketenagakerjaan Jepang
Advanced 25 min read
Panduan komprehensif tentang hak-hak pekerja asing di Jepang berdasarkan hukum ketenagakerjaan, termasuk jam kerja, lembur, cuti, asuransi sosial, dan cara melaporkan pelanggaran oleh perusahaan.
Steps
Prinsip paling penting: hukum ketenagakerjaan Jepang (労働基準法/Roudou Kijun Hou) melindungi SEMUA pekerja di Jepang tanpa memandang kewarganegaraan, status visa, atau bahkan status ilegal. Ini berarti pekerja Indonesia memiliki hak yang 100% sama dengan pekerja Jepang. Hukum utama yang melindungi pekerja: (1) Labor Standards Act - mengatur jam kerja, lembur, cuti, PHK. (2) Minimum Wage Act - upah minimum regional. (3) Industrial Safety and Health Act - keselamatan kerja. (4) Equal Employment Opportunity Act - larangan diskriminasi. (5) Worker Dispatch Act - aturan untuk pekerja dispatch/kontrak. Perusahaan yang melanggar hukum ini bisa dikenai sanksi pidana dan denda. Anda berhak melapor tanpa takut dideportasi.
Resources
Related Guides

Work & Career
Panduan Lengkap Visa SSW untuk Orang Indonesia
Semua yang perlu Anda ketahui tentang program Specified Skilled Worker (SSW) Jepang, dari persiapan ujian hingga kehidupan di Jepang sebagai pekerja SSW.

Work & Career
Cara Mengisi Kakutei Shinkoku (Lapor Pajak Tahunan)
Panduan langkah demi langkah mengisi dan mengajukan kakutei shinkoku (確定申告) secara online melalui e-Tax, termasuk cara mengklaim pengembalian pajak untuk biaya medis, furusato nozei, dan penghasilan sampingan.