
Hak Pekerja Asing dan Hukum Ketenagakerjaan Jepang
Lanjutan 25 mnt baca
Panduan komprehensif tentang hak-hak pekerja asing di Jepang berdasarkan hukum ketenagakerjaan, termasuk jam kerja, lembur, cuti, asuransi sosial, dan cara melaporkan pelanggaran oleh perusahaan.
Langkah-langkah
Prinsip paling penting: hukum ketenagakerjaan Jepang (労働基準法/Roudou Kijun Hou) melindungi SEMUA pekerja di Jepang tanpa memandang kewarganegaraan, status visa, atau bahkan status ilegal. Ini berarti pekerja Indonesia memiliki hak yang 100% sama dengan pekerja Jepang. Hukum utama yang melindungi pekerja: (1) Labor Standards Act - mengatur jam kerja, lembur, cuti, PHK. (2) Minimum Wage Act - upah minimum regional. (3) Industrial Safety and Health Act - keselamatan kerja. (4) Equal Employment Opportunity Act - larangan diskriminasi. (5) Worker Dispatch Act - aturan untuk pekerja dispatch/kontrak. Perusahaan yang melanggar hukum ini bisa dikenai sanksi pidana dan denda. Anda berhak melapor tanpa takut dideportasi.
Sumber Daya
Panduan Terkait

Kerja & Karir
Hari Libur Nasional Jepang dan Budaya Cuti Kerja
Panduan lengkap 16 hari libur nasional Jepang, sistem cuti kerja (yukyu kyuka), dan tips memanfaatkan Golden Week serta liburan panjang lainnya untuk WNI pekerja.

Kerja & Karir
Aturan Kerja Part-Time (Arubaito) untuk Pelajar Indonesia
Panduan lengkap tentang aturan kerja part-time (arubaito) bagi pelajar Indonesia di Jepang, termasuk batas jam kerja, jenis pekerjaan yang diperbolehkan, dan cara mencari lowongan.