Kontak Darurat & Hak Pekerja
Nomor darurat, hotline OTIT, kedutaan, dan hak pekerja SSW.
Polisi
110
Keadaan darurat, kecelakaan, kejahatan
Ketuk untuk menelepon →
Pemadam / Ambulans
119
Kebakaran, keadaan medis darurat
Ketuk untuk menelepon →
OTIT Hotline
0120-250-169
Konsultasi pekerja asing (gratis, multibahasa)
Ketuk untuk menelepon →
KBRI Tokyo
03-3441-4201
Kedutaan Besar RI di Tokyo
Ketuk untuk menelepon →
KJRI Osaka
06-6252-9826
Konsulat Jenderal RI di Osaka
Ketuk untuk menelepon →
Biro Imigrasi
0570-013904
Informasi visa dan status tinggal
Ketuk untuk menelepon →
Bantuan Hukum Gratis
0570-078377
Legal Aid Japan (Houterasu) — konsultasi hukum gratis
Ketuk untuk menelepon →
DV Hotline
0120-279-338
Hotline kekerasan dalam rumah tangga (24 jam, gratis)
Ketuk untuk menelepon →
Hak Pekerja SSW
Batas Lembur
Maks 45 jam/bulan, 360 jam/tahun (pasal 36)
Upah Minimum
Berbeda per prefektur (¥900–¥1,113/jam, 2024)
Potongan Terlarang
Perusahaan DILARANG memotong: biaya perekrutan, simpanan wajib, denda yang tidak wajar, biaya alat kerja
Cuti Berbayar
10 hari cuti berbayar setelah 6 bulan kerja